PEMIKIRAN AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH (AL ASY’ARI)
A. Biografi Imam Asy’ari
Nama asli Abu Al-Hasan Al-Asy‟ari ialah Ali Ibnu Isma‟il, keluarga Abu Musa Al-Asy‟ary. Secara lengkap nama itu adalah Abi Al-Hasan Ali bin Isma‟il bin Ishaq bin Salim bin Isma‟il bin Abdullah bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah bin Abi Musa Al-Asy‟ari.4 Dari silsilahnya ini diketahui bahwa ia adalah keturunan dari Abu Musa Al- Asy‟ari salah seorang sahabat Nabi SAW.5 Lahir di Basrah pada 260 H/875 M. Ketika berusia lebih dari 40 Tahun, ia hijrah ke kota Baghdad dan wafat di sana pada tahun/324 H/935 M.
Kapasitas dan kapabilitas intelektual Al-Asy‟ari dapat di ketahui dengan sikap Al-juba‟i yang sering mempercayakan kepadanya untuk mengajarkan paham Mu‟tazilah manakala sang guru Al-Juba‟i berhalangan. Barangkali karena itu pula mengapa Al-Asy‟ari sering disebut-sebut bakal menjadi pengganti AlJuba‟i dalam melanjutkan missi Mu‟tazilah, walaupun sebenarnya Al- sendiri mempunyai anak kandung bernama “Abu Hasyimi”.
Tentang motif teologis yang mendorong Al-Asy‟ari berubah haluan dari Mu‟tazilah ke aliran salaf, para ahli terdapat banyak versi yang dapat dipaparkan sebagai berikut: Pertama, ketidakpuasan Al-Asy‟ari atas jawaban Al-Juba‟i berkaitan dengan keadilan Tuhan yang diukur dengan menggunakan batas-batas akal manusia. Suatu ketika Al-Asy‟ari bertanya kepada sang guru, Al-Juba‟i tentang nasib seorang anak dan seorang dewasa yang sama-sama masuk surga karena imannya. Sesuai dengan keadilan Tuhan menurut persepsi Mu‟tazilah, orang dewasa akan menempati surga yang lebih tinggi dibanding kedudukan si anak. Mengapa harus begitu tanya Al-Asy‟ari, yang dijawab oleh sang guru karena yang dewasa telah melakukan amal kebaikan. Kenapa si anak tidak diberi usia lebih panjang supaya ada kesempatan melakukan amal baik, kejar Al-Asy‟ari. Tuhan tahu jika si anak dibiarkan hidup lebih panjang usianya, ia akan tumbuh menjadi anak yang durhaka, kilah Al-Juba‟i, padahal tuhan harus berbuat yang terbaik buat manusia. Kalau begitu, kejar Al-Asy‟ari lebih lanjut, bagaimana jika orang-orang yang telah dijeblosken dalam neraka berteriak menuntut, mengapa mereka tidak dimatikan saja ketika masih kecil, sehingga tidak tumbuh menjadi orang yang durhaka. Al-Juba‟i terdiam tak menjawab.
Kedua, karena memperoleh petunjuk dari Nabi Muhammad SAW lewat mimpi, di mana intinya Nabi memerintahkan kepada Al-Asy‟ari meninggalkan teologi rasionalistik dan kembali berpegang pada ajaran al-Qur‟an dan sunnah Rasul. Setelah itu Al-Asy‟ari mengurung diri di dalam rumah selama 15 hari merenungkan apa saja yang telah diajarkan guru-guru Mu‟tazilah,
Di samping motif yang semata-mata bersifat teologis, mungkin saja AlAsy‟ari kecewa dengan posisi kaum Mu‟tazilah yang sudah tidak lagi sesuai dengan situasi baru. Setelah Al-Mutawakkil membatalkan keputusan Al-Ma‟mun tentang penerimaan aliran Mu‟tazilah sebagai mazhab negara, Kedudukan kaum Mu‟tazilah mulai menurun. Apalagi setelah Al-Mutawakkil memberikan penghargaan dan penghormatan lepada Ibnu Hambal, lawan Mu‟tazilah terbesar waktu itu. Dengan demikian leluasalah orang-orang yang dikecewakan dan disakiti Mu‟tazilah untuk melakukan kritik dan serangan kepada Mu‟tazilah. Apalagi akibat ”mihnah” yang sangat tak terlupakan oleh mayoritas masyarakat muslim, menjadi salah satu faktor tersisihnya paham mu‟tazilah di kalangan ummat. Bahkan dalam situasi semacam di atas, di kalangan Mu‟tazilah terjadi perpecahan dan sebagian tokoh-tokohnya meninggalkan barisan Mu‟tazilah, seperti Isa Al-Warraq, Ahmad Ibnu Rawandi. Itulah sebabnya menurut Harun Nasution mengapa Al-Asy‟ari meninggalkan Mu‟tazilah. Kebetulan pada saat sedang sama belum ada teologi yang teratur yang dapat dijadikan pegangan masyarakat. Ditambah dengan keraguan yang ada dalam diri Al-Asy‟ari, maka lengkaplah sudah dorongan untuk menyusun teologi baru, yang kemudian terkenal dengan Teologi (mazdhab) Al-Asy‟ariyah, suatu nama yang dinisbatkan kepada sang pendiri, Abu Al-Hasan Al-Asy‟ari.
Mirip dengan kekecewaan di atas (walaupun latar belakangnya berbeda), Al-Asy‟ari melihat bahwa fungsi Mu‟tazilah yang merupakan suatu upaya kompromi antara golongan sunni dan Syi‟ah, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi yang sedang dihadapi. Kebijaksanaan Al-Mutawakkil tampak cenderung kepada golongan sunni. Hal ini berakibat terjadinya konsolidasi di kalangan sunni. Pada saat yang sama, ketidakjelasan konsep golongan Rafidloh, telah digantikan oleh bentuk ”imamah” yang lebih jelas. Dengan demikian telah terjadi pengentalan baik pada faham Sunni maupun Syi‟ah. Maka masa depan Mu‟tazilah dengan segala komprominya akan menjadi kurang begitu penting.
B. Pokok Pemikiran Kalam Imam Asy’ari
1. Zat dan Sifat Sifat Tuhan Persoalan sifat-sifat Allah,
merupakan masalah yang banyak dibicarakan oleh ahli teologi Islam. Berkaitan dengan itu berkembang dua teori yaitu: teori isbat al-sifat dan naïf al-sifat. Teori pertama mengajarkan bahwa Allah memiliki sifat-sifat, seperti melihat dan berbicara. Teori inilah yang dianut oleh kaum Asy‟ariyah. Sementara teori kedua mengajarkan bahwa Allah tidak memiliki sifatsifat. Teori tersebut dianut oleh kaum Mu‟tazilah dan para ahli ahli falsafah.
Paham kaum Asy‟ariyah berlawanan dengan paham Mu‟tazilah. Golongan Asy‟ariyah berpendapat bahwa Allah itu mempunyai sifat di antaranya, al-„ilm, al- qudrat, al-sama‟ al-basar, al-hayah, iradah, dan lainnya. Namun semua ini dikatakan la Yukayyaf wa la yuhadd (tanpa diketahui bagaimana cara dan batasnya).
Menurut al-Asy‟ari, Allah mempunyai ilmu karena alam yang diciptakan Demikian teratur, alam tidak akan ada kecuali diciptakan oleh Allah yang memiliki ilmu. Argumen ini antara lain diperkuat oleh firman Allah dalam QS. Al-Nisa/ 4: 166.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman yang artinya: "Tetapi Allah menjadi saksi atas (Al-Qur'an) yang diturunkan-Nya kepadamu (Muhammad). Dia menurunkannya dengan ilmu-Nya, dan para malaikat pun menyaksikan. Dan cukuplah Allah yang menjadi saksi.”
2. Kebebasan dalam Berkehendak Pada dasarnya al-Asy‟ari, menggambarkan manusia sebagai seorang yang lemah, tidak mempunyai daya dan kekuatan apa-apa disaat berhadapan dengan kekuasaan absolut mutlak.16 Karena manusia dipandang lemah, maka paham alAsy'ari dalam hal ini lebih dekat kepada faham Jabariyah (fatalisme) dari faham Qadariyah (Free Will). Manusia dalam kelemahannya banyak tergantung kepada kehendak dan kekuasaan Tuhan. Untuk menggambarkan hubungan perbuatan dengan kemauan dan kekuasaan mutlak Tuhan al-Asy‟ari memakai istilah al-kasb (acquisition, perolehan).
Dalam hal apakah manusia memiliki kemampuan untuk memilih, menentukan, serta mengaktualisasikan perbuatannya? Dari dua pendapat yang ekstrim, yakni Jabariah yang fatalistik dan penganut faham pradeterminisme semata-mata dan Mutazilah yang menganut faham kebebasan mutlak dan berpendapat bahwa manusia menciptakan perbuatannya sendiri. Al-asy‟ari membedakan antara khaliq dan kasb. Menurutnya, Allah adalah pencipta (khaliq) perbuatan manusia, sedangkan manusia sendiri yang mengupayakannya (muktasib), hanya Allah lah yang mampu menciptakan segala sesuatu (termasuk keinginan manusia).
3. Akal dan Wahyu
Pada dasarnya golongan Asy‟ary dan Mu‟tazilah mengakui pentingnya akal dan wahyu. Namun mereka berbeda pendapat dalam menghadapi persoalan yang memperoleh penjelasan kontradiktif dari akal dan wahyu. Al-Asy‟ari mengutamakan Wahyu sementara Mu‟tazilah mengutamakan akal. Mu‟tazilah memandang bahwa mengetahui Tuhan, kewajiban mengetahui Tuhan, mengetahui baik dan buruk,kewajiban mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk adalah dapat diketahui lewat akal tanpa membutuhkan wahyu.
Sementara dalam pandangan al-Asya‟ariyah semua kewajiban agama manusia hanya dapat diketahui melalui informasi wahyu. Akal menurut alAsya‟ariyah tidak mampu menjadikan sesuatu menjadi wajib dan tak dapat mengetahui bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk adalah wajib bagi manusia. Wajib mengenal Allah ditetapkan melalui wahyu hanyalah sebagai alat untuk mengenal, Sedangkan yang mewajibkan mengenal Allah ditetapkan melalui wahyu. Bahkan wahyu pulalah untuk dapat mengetahui ganjaran kebaikan dari Tuhan bagi yang berbuat ketaatan, serta ganjaran keburukan bagi yang tidak melakukan ketaatan. Dalil yang dikemukakan al-Asy‟ariyah dalam melegitimasi argumen ini, antara lain adalah firman Allah dalam QS. al-Isra‟/17: 15.
Terjemahnya: “…dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul. “
Berdasarkan konsepsi di atas, dapat dipahami bahwa dalam teologi Asy‟ariyah, institusi akal tidak memilki otoritas dalam mengetahui semua kewajiab manusia. Oleh karena itu, otoritas wahyulah dalam menjelaskan semua itu, atau dengan kata lain lewat wahyulah semua kewajiban keagamaan manusia itu diketahui.
4. Qadimnya Kalam Allah (Al Qur’an) Masalah Qadimnya al-Qur‟an golongan Asy‟ariyah memiliki pandangan tersendiri. Asy‟ari mengatakan bahwa walaupun al-Qur‟an terdiri atas kata-kata, huruf dan bunyi, semua itu tidak melekat pada esensi Allah dan karenanya tidak Qadim.
Pemikiran kalam al-Asy‟ari tentang Kalam Allah (al-Qur‟an) ini dibedakannya menjadi dua, Kalam Nafsi yakni firman Allah yang bersifat abstrak tidak berbentuk yang ada pada Zat (Diri) Tuhan, Ia bersifat Qadim dan Azali serta tidak berubah oleh adanya perubahan ruang, waktu dan tempat. Maka al-Qur‟an sebagai kalam Tuhan dalam artian ini bukanlah makhluk. Sedangkan kalam Lafzi adalah kalam Allah yang diturunkan kepada para Rasul yang dalam bentuk huruf atau kata-kata yang dapat ditulis, dibaca atau disuarakan oleh makhluk-Nya, yakni berupa al-Qur‟an yang dapat dibaca sehari-hari. Maka kalam dalam artian ini bersifat hadis (baru) dan Termasuk makhluk.
Sebagai reaksi atas pandangan Mu‟tazilah, yang mengatakan bahwa kalam Allah tidak bersifat kekal tetapi bersifat baru dan diciptakan Allah, maka alAsy‟ari berpendapat bahwa kalam Allah tidaklah diciptakan, sebab kalau diciptakan, maka bertentangan dengan firman Allah QS. Al-Nahl/16:40.
Terjemahnya: Sesungguhnya terhadap sesuatu apabila kami menghendakinya, kami hanya Mengatakan kepadanya, “jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.
Menurut al-Asy‟ari, ayat tersebut menegaskan bahwa untuk menciptkaan itu perlu kata „kun‟, dan untuk terciptanya „kun‟ ini perlu pula kata „kun‟ yang lain, begitu Seterusnya, sehingga terdapat rentetan kata „kun‟ yang tidak berkesudahan. Ini, Menurut al-Asy‟ari, tidak mungkin. Oleh karena itu al-Qur‟an tidak mungkin Diciptakan. Argumen ini berdasarkan QS. Al-Rum/30: 25
Terjemahnya: Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah berdirinya langit dan bumi dengan kehendaknya.
Dalam ayat di atas, disebutkan bahwa langit dan bumi terjadi dengan perintah Allah. Perintah mempunyai wujud dalam bentuk kalam. Dengan demikian, kata al- Asy‟ari, perintah Allah adalah kalam Allah dan kalam Allah merupakan sifat, dan Sebagai sifat Allah maka mestilah ia kekal. Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, dapat dipahami bahwa kalam Allah, menurut aliran Asy‟ariyah adalah sifat, dan sebagai sifat Allah, maka mestilah Ia kekal. Namun, untuk mengatasi persoalan bahwa yang tersusun tidak boleh bersifat kekal atau qadim, seperti yang dikemukakan Mu‟tazilah, asy-Asy‟ariyah memberikan dua defiisi yang berbeda. Kalam yang tersusun disebut sebagai firman dalam arti Kiasan (kalam lafzi). Sedangkan kalam yang sesungguhnya adalah apa yang terletak di balik yang tersusun tersebut (kalam nafsi).
5. Melihat Allah
Al-Asy‟ari berpendapat bahwa Allah dapat dilihat di akhirat, tetapi tidak digambarkan. Karena boleh saja itu terjadi bila Allah sendiri yang menyebabkan dapat dilihat sesuai kehendaknya. Firman Allah dalam QS. Al-Qiyamah/75: 22 dan 23:
Terjemahnya : Wajah-wajah (orang-orang mu‟min) pada hari itu berseriseri. Kepada Tuhannyalah Mereka melihat.
Argumen logika yang dikemukakan ialah bahwa Tuhan itu ada, maka melihat- Nya pada hari kiamat dengan mata kepala adalah hal yang mungkin. Karena sesuatu sang tidak bisa dilihat dengan mata kepala, itu tidak bias diakui adanya, sama seperti sesuatu yang tidak ada. Padahal Tuhan pasti ada. Pada hari kiamat, Allah dapat dilihat seperti melihat bulan purnama. Dia dapat dilihat oleh orang yang beriman, dan bukan oleh orang kafir. Sebab mereka dihalangi untuk melihat-Nya. Musa pernah meminta agar diperkenankan melihat Allah didunia, kemudian gunung pun bergetar sebagai penjelmaan kekuasaanNya. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Dia tidak dapat dilihat di dunia, sebaliknya di akhirat dapat dilihat
6. Keadilan
Asy‟ari tidak sependapat dengan Mu‟tazilah yang mengharuskan Allah berbuat adil sehingga Dia harus menyiksa orang yang salah dan memberi pahala orang yang berbuat baik. Menurutnya Allah tidak memiliki keharusan apapun karena Ia adalah penguasa mutlak.
Puncak perselisihan antara Asy‟ariyah dan Mu‟tazilah dalam masalah keadila Tuhan adalah ketika Mu‟tazilah tidak mampu menjawab kritik yang dilontarkan Asy‟ariyah, bahwa jika keadilan mencakup ikhtiar, baik dan buruk logistik serta keterikatan tindakan Tuhan dengan tujuan-tujuan semua tindakanNya, maka pendapat ini akan bertentangan dengan ke-Esaan tindakan Tuhan (Tauhid fil Af‟al) bahkan bertentang dengan ke-Esaan Tuhan itu sendiri. Karena ikhtiar menurut Mu‟tazilah merupakan bentuk penyerahan ikhtiar yang ekstrim dan juga menafikan ikhtiar dari Zat Nya.
Dalam pandangan Asy‟ariyah, Tuhan itu adil, sedangkan pandangan Mu‟tazilah standar adil dan tidak adil dalam pandangan manusia untuk menghukumi Tuhan, sebab segala sesuatu yang bekenaan dengan kebaikan manusia hukumnya wajib bagi Allah.
Keadilan dalam pandangan al-Asy‟ariyah sebagaimana dikutip alSyahrastani, adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya. Oleh karena alam dan segala yang ada di dalamnya adalah milik Allah, maka Dia dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya meskipun dalam pandangan manusia tidak adil. Dengan demikian, jika Allah menambah beban yang telah ada pada manusia, atau menguranginya, dalam pandangan al-Asya‟ariyah, Allah tetap adil. Bahkan Dia tetap adil walaupun memasukkan semua orang ke dalam surga atau nerakanya, baik yang jahat maupun yang taat dan banyak amalnya. Dan hal ini tidak memberi kesan bahwa Allah berlaku zalim pada hamba-Nya, karena yang dinamakan zalim ialah Mempergunakan sesuatu yang bukan haknya atau meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, dapat dipahami bahwa keadilan Allah menurut pemahaman Asy‟ariyah adalah bersifat absolut, Dia memberi hukuman menurut kehendak mutlak-Nya, tidak terikat pada sesuatu kekuasan, kecuali kekuasaan-Nya sendiri.
7. Kedudukan Orang Yang Berbuat Dosa
Al-Asy‟ari mengatakan bahwa orang mukmin yang mengesakan Tuhan tetapi fasik, terserah kepada Tuhan, apakah akan diampuni-Nya dan langsung masuk syurga atau akan dijatuhi siksa karena kefasikannya, tetapi dimasukkanNya kedalam surga.dalam hal ini, al-Asy‟ari berpendapat bahwa mukmin yang berbuat dosa besar adalah mukmin yang fasiq, sebab iman tidak mungkin hilang karena dosa selain kufur.
Berdasarkan pokok-pokok ajaran Asy‟ariyah, maka ciriciri orang yang menganut aliran Asy‟ariyah adalah sebagai berikut:
a. Mereka berpikir sesuai dengan Undang-undang alam dan mereka juga mempelajari ajaran itu.
b. Iman adalah membenarkan dengan hati, amal perbuatan adalah kewajiban untuk berbaut baik dan terbaik bagi manusia. Dan mereka tidak mengkafirkan orang yang berdosa besar.
c. Kehadiran Tuhan dalam konsep Asy‟ariyah terletak pada kehendak mutlak-Nya.28
C. Dalil-dalil Qur’an yang Menjadi Landasan Pemikiran Imam Asy’ari
a. QS. An-Nahl/16: 40. 29
ا ِذَ ٌَُْٕٛب ٌِ َش ْي ٍء ئ َّب لَ ئ يَ ُىٛ ُْ َِّٔ ْْ َٔمُٛ َي ٌَُٗ ُو ْٓ فَ َ َز ْدَٔبُٖ أ َ أ
“ Sesungguhnya perkataan kami terhadap sesuatu apabila kami menghendakinya, kami Hanya mengatakan kepadanya: kun (jadilah), Maka jadilah ia. “
D. Perkembangan Pemikiran Asy’ariyah
Latar Belakang Munculnya Paham Asy’ariyah serta Corak Pemikirannya Dalam suasana kemuktazilahan yang keruh, muncullah al-Asy„ari, dibesarkan dan didik serta berguru pada al-Jubbai, seorang tokoh Muktazilah sampai mencapai umur lanjut. Ia telah membela aliran Muktazilah sebaik-baiknya. Akan tetapi aliran tersebut kemudian ditinggalkannya bahkan memberinya pukulan-pukulan hebat dan menganggapnya lawan yang berbahaya.
Sebab utama ia meninggalkan aliran Muktazilah karena terjadinya perpecahan antara kaum muslimin yang dapat menghancurkan mereka kalau tidak segera diakhiri, ia sangat mengkhawatirkan Qur‟an dan hadis menjadi korban paham-paham Muktazilah, yang menurut pendapatnya tidak dapat dibenarkan karena didasarkan atas pemujaan akal pikiran. Sebagaimana juga dikhawatirkan menjadi korban sikap ahli hadis antrhopomorphis yang hanya memegangi nashnash dengan meninggalkan jiwanya dan hampir menyeret Islam kepada kelemahan, kebekuan yang tidak dapat dibenarkan agama.
Oleh karena itu, Asy„ariyah mengambil jalan tengah antara golongan rasionalis dan golongan tekstualis, ternyata jalan tersebut dapat diterima oleh mayoritas kaum muslimin. Adapun corak pemikiran Asy„ariyah mengenai perbuatan manusia hubungannya dengan kehendak dan kekuasaan Tuhan ia namai dengan istilah kasb (perolehan/perbuatan). Menurutnya, kasb adalah ciptaan Allah. Dapat disimpulkan bahwa Tuhan pencipta semua perkara manusia berarti Tuhanlah pembuat semuanya pula. Perbuatan yang timbul dari manusia dengan perantaraan daya yang diciptakan adalah berarti manusia sebenarnya merupakan tempat bagi perbuatan Tuhan.
Oleh karena itu, tampak bahwa tidak terdapat perbedaan-perbedaan antara perbuatan gerakan terpaksa dengan kasb manusia. Kedua jenis perbuatan tersebut dibuat oleh Tuhan. Dengan begitu, tampak jelas bahwa manusia sangat dekat dengan paham predestination. Mereka tidak mempunyai kekuasaan atas semua perbuatannya karena Allah pencipta atau pembuat yang sebenarnya. Jadi, pada dasarnya, sesuatu yang dikehendaki oleh Allah akan terjadi sedang sesuatu yang tidak dikehendaki-Nya tidak akan terjadi.
Dalam pemakaian akal, Asy„ariyah menggunakannya secara seimbang dengan wahyu, tidak berlebihan seperti halnya Muktazilah. Namun, tampaknya ia lebih memprioritaskan wahyu ketimbang akal. Dalam mengomentari empat masalah; mengetahui Tuhan, kewajiban mengetahui Tuhan, mengetauhi baik dan jahat dan kewajiban mengetahui baik dan jahat. Hanya satu yang dapat diketahui akal, yaitu mengetahui Tuhan. Tiga hal lainnya hanya dapat diketahui melalui informasi wahyu.
Asy„ariyah sebagaimana telah dijelaskan terdahulu bahwa ia merupakan paham sebagai lanjutan dari Jabariyah, hanya saja ia mengambil jalan tengah antara golongan rasionalis dan golongan tekstualis. Tidak menjauhkan diri dari pemakaian akal pikiran dan argumentasi pikiran yang tugasnya tidak lebih dari memperkuat nashnash Alquran dan hadis.
Jika dikaitkan dengan pandangannya mengenai pendidikan Islam maka manusia sesuai dengan teori kasbnya bahwa manusia dapat berkehendak untuk melaksanakan proses pendidikan Islam, adapun mengenai berhasil atau tidaknya proses tersebut maka Tuhanlah yang berkuasa menentukannya, sebab manusia hanya dapat berkehendak akan tetapi Tuhanlah yang menciptakan kehendak yang ada pada diri manusia tersebut. Pandangan ini dalam pendidikan Islam dikenal dengan aliran antara al-fitrah dengan al-bi‟ah. Masing-masing mempunyai peran aktif dalam memberikan pengaruh terhadap proses pendidikan
Salah seorang tokoh Muslim, Imam al-Ghazali memiliki pandangan yang memadukan antara fitrah dan al-bi‟ah sebagaimana yang dianut oleh paham Asy‟ariyah. Dia berpendapat bahwa anak itu laksana mutiara yang sangat berharga, murni dan bersih. Apabila anak menerima ajaran dan kebiasaan yang baik, maka anak itu menjadi baik. Sebaliknya jika anak itu dibiasakan dengan melakukan perbuatan buruk dan dibiasakan kepada hal-hal yang jahat, maka anak itu berakhlak buruk.
Paham Asy‟ariyah memadukan fitrah yang diberikan Allah kepada manusia sejak dilahirkan ke dunia dengan faktor lingkungan pendidikan yang ditempatinya tumbuh dan berkembang.
Sumber : Ni'matuz Zuhro, dkk, Makalah Pemikiran Ahlussunah Wal Jama'ah (Al-Asy'ari)
Komentar
Posting Komentar