Pemikiran Murji'ah
Pengertian Murji'ah
Nama "murji'ah" diambil dari akar kata "arja'a-irja'", yang lazim diartikan dengan dua macam arti. Pertama diartikan "menunda atau mengebelakangkan" dan yang kedua berarti "memberi pengharapan". Kedua arti ini mempunyai relevansi dengan apa yang tergambar dari pemikiran aliran ini. Diartikan menunda, karena mereka menunda keputusan tentang status pelaku dosa besar sampai hari kiamat. Sementara dapat pula diartikan "mengebelakangkan", karena mereka secara konsepsional meletakkan amal di belakang niat dan i'tikad. Adapun diartikan "memberi pengharapan", Karena memberikan pengharapan kepada pelaku dosa besar akan kemungkinan diampuni dan masuk surga.
Aliran murji'ah adalah aliran dalam islam yang muncul dari golongan yang tidak sepahan dengan kaum khawarij. Ini tercermin dari ajaran-ajarannya yang bertolak belakang dengan kaum khawarij.
Aliran ini muncul di Damaskus pada akhir abad pertama hijriah. Golongan ini disebut murji'ah karena kalimat itu berarti menunda atau mengembalikan. Murji'ah adalah kelompok atau aliran yang tetap berada dalam barisan Ali bin Abi Thalib. Murji'ah muncul dilatarbelakangi oleh persoalan politik yaitu soal kekhalifahan. Setelah Khalifah Utsman bin Affan terbunuh umat islam terpecah dalam dua kelompok besar, yaitu kelompok Ali bin Abi Tholib dan kelompok Muawiyah bin abit Sufyan.
Sejarah Munculnya
Aliran Murji'ah
Ada beberapa teori yang
berkembang mengenai asal-usul kemunculan Murji'ah. Teori pertama mengatakan
bahwa gagasan irja' atau arja'a dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan
tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian
politik dan untuk menghindari sektarianisme (diskriminasi atau kebencian yang
muncul akibat perbedaan diantara suatu kelompok).
Teori lain mengatakan bahwa gagasan irja' yang merupakan basis doktrin Murji'ah muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiyah, sekitar tahun 695. Penggagas teori ini menceritakan bahwa 20 tahun setelah meninggalnya Mua'wiyah tahun 680, dunia Islam dikoyak oleh pertikaian sipil, yaitu Al-Mukhtar membawa paham Syi'ah ke Kufah dari tahun 685-687; Ibnu Zubair mengklaim kekhalifahan di Mekah hingga kekuasaan Islam. Sebagai respons dari keadaan ini muncul gagasan irja' atau penangguhan (postponenment).
Gagasan ini tampaknya pertama kali dipergunakan sekitar tahun 695 oleh cucu Ali bin Abi Thalib, Al-Hasan bin Muhammad Al-Hanafiya, dalam sebuah surat pendeknya yang tampak autentik. Dalam surat itu, Al-Hasan menunjukkan sikap politiknya dengan mengatakan, "Kita mengakui Abu Bakar dan Umar, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yang terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatkan Utsman, Ali, dan Zubair (seorang tokoh pem- belot ke Mekah)." Dengan sikap politik ini, Al-Hasan mencoba menang- gulangi perpecahan umat Islam. Ia kemudian mengelak berdampingan dengan kelompok Syi'ah revolusioner yang terlampau mengagungkan Ali dan para pengikutnya, serta menjauhkan diri dari Khawarij yang me- nolak mengakui kekhalifahan Mu'awiyah dengan alasan bahwa adalah keturunan si pendosa Utsman. Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi perseteruan antara Ali dan Mu'awiyah, dilakukanlah tahkim (arbitrase) atas usulan Amr bin 'Ash, seorang kaki tangan Mu'awiyah. Kelompok Ali terpecah menjadi dua kubu, yang pro dan yang kontra. Kelompok kontra akhirnya menyatakan keluar dari Ali, yaitu kubu Khawarij, memandang bahwa tahkim itu bertentangan dengan Al-Quran, dalam pengertian tidak bertahkim berdasarkan hukum Allah SWT. Oleh karena itu, Khawarij berpendapat bahwa melakukan tahkim itu dosa besar dan dihukum kafir, sama seperti perbuatan dosa besar lain, seperti zina, riba, membunuh tanpa alasan yang benar, durhaka kepada orang tua, serta memfitnah wanita baik-baik. Pendapat Khawarij tersebut ditentang sekelompok sahabat yang kemudian disebut Murji'ah dengan mengatakan bahwa pembuat dosa besar tetap mukmin, tidak kafir, sementara dosanya diserahkan kepada Allah SWT., apakah mengampuninya atau tidak.
Tokoh-tokoh Murji’ah
Tidak diketahui dengan pasti siapa pendiri paham Murji’ah, namun Syahristani dalam al-Milal wa an-Nihal (buku tentang perbandingan agama serta sekte-sekte keagamaan dan filsafat) menyebutkan Gailan ad-Dimasyqi sebagai orang yang membawa paham Murjiah. Gailan ad Dimasyqi adalah penduduk yang berasal dari kota Damaskus. Adapun Ghailan yang lahir di Damaskus, dan kesohor sebagai orator sekaligus ahli debat ulung, tercatat wafat pada tahun 105 H (722 M). Menurut Ghailan, manusia berkuasa atas perbuatan-perbuatannya, manusia sendirilah yang melakukan perbuatan-perbuatan baik atas kehendak dan kekuasaannya sendiri dan manusia sendiri pula yang melakukan atau menjauhi perbuatan-perbuatan jahat atas kemauan dan dayanya sendiri. Dalam faham ini manusia merdeka dalam tingkah lakunya. Ayahnya pernah bekerja pada Khalifah Usman bin Affan. Dia datang ke Damaskus pada masa pemerintahan Khalifah Hasyim bin Abdul Malik pada tahun 105 sampai 125 H.Ghailan termasuk golongan Murji’ah moderat.
Selain itu pimpinan dari kaum Murji’ah adalah Hasan Ibn Bilal al- Muzni, Abu Salat as-Samman, Tsauban, Dirar Ibn Umar. Penyair mereka yang terkenal pada masa Bani Umayah adalah Tsabit Ibn Quthanah yang mengarang sebuah syair tentang i’itiqad dan kepercayaan kaum Murji’ah. Selain itu ada juga yang menyebutkan bahwa tokoh utama aliran Murji'ah ialah Hasan bin Bilal Al-Muzni, Abu Salat As-Samman, dan Tsauban Dliror bin Umar.
Tokoh-tokoh yang termasuk ke dalam golongan Murji’ah moderat antara lain al-Hasan bin Muhammad bin Ali Ibn Abu Thalib, Abu Hanifah (Imam Hanafi), Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits. Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib atau yang terkenal bernama Ibnu Hanafiyyah. Ia telah menulis sejumlah kitab yang di sebarluaskan ke berbagai penjuru. Menurutnya, orang yang melakukan dosa besar tidak di hukumi sebagai orang kafir, sebab ketaatan seseorang untuk melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi laranga-Nya bukan termasuk dasar iman. Oleh karena itu, Hilangnya ketaatan seseorang tidak akan menyebabkan hilangnya keimanannya.
Adapun tokoh-tokoh golongan Murji’ah ekstrim adalah Jahm bin Sofwan, Abu Hasan as-Sahili, Yunus Ibn an- Namiri, Ubaid al-Muktaib, Gailan ad-Dimasyqi, Abu Sauban, Bisyar al-Marisi, dan Muhammad Ibn Karram.
Murji’ah terbagi menjadi dua golongan yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Golongan Murjiah moderat tetap teguh berpegang pada doktrin Murji'ah. Sementara itu, golongan Murjiah ekstrim memiliki doktrin masing-masing.Selain Gailan ad-Dimasyqi yang termasuk tokoh golongan Murji’ah ekstrim antara lain.
a. Jahm Ibn Sofwan
Jahm
Ibn Sofwan tokoh yang mempelopori salah satu golongan Murji’ah ekstrim, yang
berpendapat bahwa iman adalah mempercayai Allah SWT, rasul-rasul-Nya, dan
segala sesuatu yang datang dari Allah SWT. Sebaliknya, kafir adalah tidak
mempercayai hal-hal tersebut di atas. Apabila seseorang sudah mempercayai Allah
SWT, rasul-rasul-Nya, dan segala sesuatu yang datang dari Allah SWT, berarti ia ukmin meskipun ia
menyatakan dalam perbuatannya hal-hal yang bertentangan dengan imannya, seperti
berbuat dosa besar, menyembah
berhala,
dan minum minuman keras. Golongan ini juga meyakini bahwa surga dan neraka itu
tidak abadi, karena keabadian hanya bagi Allah SWT semata.
b. Abu Hasan as- Sahili
Abu
Hasan as- Sahili merupakan salah satu tokoh dalam golongan al-Salihiyah,
yang berkeyakinan bahwa iman adalah
semata-mata makrifat (mengetahui) kepada Allah SWT, sedangkan kufur (kafir)
adalah sebaliknya yakni tidak mengetahui Allah SWT. Iman dan kufur itu tidak
bertambah dan tidak berkurang. Menurut mereka, shalat itu tidak merupakan
ibadah kepada Tuhan, karena yang disebut ibadah itu adalah beriman kepada Tuhan
dalam arti mengetahui Tuhan.
c. Yunus Ibn an-Namiri
Yunus
Ibn an-Namiri merupakan tokoh golongan
Yunusiyah. Yang berpendapat bahwa
iman adalah totalitas dari pengetahuan tentang Tuhan, kerendahan hati, dan
tidak takabur. Kufur adalah kebalikan dari itu. Iblis dikatakan kafir bukan
karena tidak percaya kepada Tuhan, melainkan karena ketakaburannya. Mereka juga
percaya bahwa perbuatan jahat dan maksiat sama sekali tidak merusak iman.
d. Ubaid al-Maktaiba.
Ubaid al-Maktaib merupakan salaj seorangh tokoh golongan al-Ubaidiyah, berpendapat bahwa jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan beriman, semua dosa dan perbuatan jahatnya tidak akan merugikannya. Perbuatan jahat, banyak atau sedikit, tidak merusak iman. Sebaliknya, perbuatan baik, banyak atau sedikit tidak akan memperbaiki posisi orang kafir.
e.
Abu Sauban
Abu Sauban merupakan tokoh golongan
al-Saubaniyah, berpendapatbahwa yang termasuk iman adalah mengetahui dan
mangakui sesuatu yang menurut aka wajib dikerjakan.
f. Bisyar al-Marisi
Bisyar
al-Marisi merupakan tokoh golongan al-Marisiyah, berpendapat bahwa iman
di samping meyakini dalam hati bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT dan Muhammad SAW
itu rasul-Nya, juga harus diucapkan secara lisan. Jika tidak diyakini dalam
hati dan diucapkan dengan lisan, maka bukan iman namanya. Sementara itu, kufur
merupakan kebalikan dari iman.
g. Muhammad Ibn Karram
Sekte-sekte Murji’ah
Kemunculan sekte-sekte dalam Murji'ah tampaknya
disebabkan oleh perbedaan pendapat (bahkan hanya dalam hal intensitas) di
kalangan para pendukung Murji'ah. Para ahli lazim membedakan kelompok Murji'ah
ini menjadi dua golongan, yaitu Murji'ah moderat dan Murji'ah ektrem. Pembagian
ini didasarkan kepada pendapat mereka tentang iman dalam hubungannya dengan
amal. Seluruh Murji'ah bersepakat bahwa kemaksiatan pada dasarnya tidak
menghapus iman sebagaimana ketaatan tidak bermanfaat bagi kekufuran.
Golongan Murji'ah moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal didalam neraka. Ia akan mendapatkan hukuman dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya. Kemungkinan Tuhan akan mengampuni dosanya, oleh sebab itu golongan ini meyakini bahwa orang tersebut tidak akan masuk dalam neraka selamanya.
Sedangkan golongan Murji'ah ekstrim terutama al-Jahmiah, pengikut Jahm ibn Shafwan berpendapat bahwa orang yang telah beriman dengan hati tidak akan menjadi kafir, walaupun secara lisan ia menyatakan kekufuran atau, dalam tindakan ia menyembah berhala, menjalankan ajaran agama Yahudi dan Nasrani, dan menyembah salib atau mengakui trinitas. Orang demikian bila mati, ia tetap Meti dalam keadaan beriman dan menjadi penghuni surga.
Dari uraian
diatas dapat dilihat bahwa golongan Murji'ah ekstrim sama sekali tidak
mengganggap penting aspek tindakan atau amal dalam beragama. Sementara golongan
Murji'ah moderat, kendatipun memandang iman, dalam arti at-tashdid atau
pengakuan dalam hati sebagai yang utama, tetap mengakui adanya hisab yang
menyebabkan pelaku dosa besar atau kemaksiatan lain akan dihukum atas
perbuatannya. Ini berarti masih mengakui arti pentingnya amal. Namun yang pasti
hukuman di neraka tidak kekal bagi orang yang beriman.
Golongan Murji'ah moderat ini sangat identik dengan paham jumhur, terutama dari kalangan ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah. Menyerahkan sesuatu kepada Allah suatu persoalan yang belum jelas kebenarannya, seperti masalah pelaku dosa besar, bukanlah suatu yang keliru, bahkan suatu sikap yang benar dan aman, karena hanya Allah yang mengetahui kebenarannya. Demikian pula, memberikan harapan bagi pelaku dosa besar atau kemaksiatan lainnya bukanlah suatu kesalahan fatal; tidak mustahil Allah yang maharrahim dan maharahman akan mengampuninya dan di jalaskan juga dalam ayat Al Qur'an yang memberikan harapan dan janji pengampunan. Tidak sedikit pula ayat yang menganjurkan orang-orang yang berbuat dosa dan kesalahan agar memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah.
Adapun yang termasuk kedalam kelompok Murji'ah ekstrim adalah al-Jahmiah, ash-Shalihiyah, al-Yunusiyah, al-Ubaidiyah, al-Hasaniyah, pandangan tiap kelompok itu dapat di jelaskan seperti berikuta. Jahmiah, kelompok Jahm ibn Shafwan dan
para pengikutnya, berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan dan
kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan tidak menjadi kafir, karena iman
dan kufur tempatnya di dalam hati, bukan bagian lain dari tubuh manusia
b. Shalihiyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihy,
berpendapat bahwa iman adalah mengetahui Tuhan dan kufur adalah tidak tahu
Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah SWT. Karena yang disebut
ibadah adalah iman kepada-Nya dalan arti mengetahui Tuhan. Begitu pula puasa,
zakat, haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambar kepatuhan dan tidak
merupakan ibadah kepada Allah,yang disebut ibadah hanya iman
c. Yunusiyah dan Ubaidiyah, melontarkan
pernyataan bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat tidak merusak
iman seseorang.mati dalam iman,
dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidak merugikan
bagi yang bersangkutan. Dalam hal ini,
Muqatil bin Sulaiman berpendapat bahwa perbuatan jahat banyak atau sedikit
tidak merusak iman seseorang sebagai musyrik atau politis
Teori lain menceritakan bahwa ketika terjadi
perseteruan antara Ali dan Mu’awiyah, dilakukanlah tahkim (arbitrase) atas
usulan Amr bin ‘Ash, seorang kaki tangan Mu’awiyah.
Ajaran pokok dan dalil
al-Qur’an yang menjadi landasan pemikiran Murji’ah
Dalil Dalil yang di ambil dalam mendukung pemikirannya adalah Firman Allah dalam Alquran, Q.S. Az-Zumar 53
قُلْ يَا عِبَادِيَ
الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ
إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Artinya: Katakanlah:
"Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri,
janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah
mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (Q.S.
Az-Zumar : 53)
Nash yang
dijadikan keimanan dan kekufuran seluruhnya terletak pada hati:
لَا تَجِدُ قَوْمًا
يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ
أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ
وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ ۖ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا
الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ۚ
أُولَٰئِكَ حِزْبُ اللَّهِ ۚ أَلَا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
Artinya: Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. Dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.(Q.S.Al-Mujadalah: 22)
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ
مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ
بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ
مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
مَنْ مَاتَ يُشْرِكُ بِالله ِشَيْئا دَخَلَ النَّارَ.قَالَ إِبْنُ
مَسْعُوْدٍ: وَقُلْتُ أَنَّا مَن مَات لَا يُشْرِك بِالله ِشَيْئًا دَخَلَ الْجَن
Artinya: Barangsiapa yang mati dalam keadaan
menyekutukan Allah dengan sesuatu maka ia akan masuk neraka”, Ibnu Mas’ud
berkata: “Saya katakan: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan tidak menyekutukan
Allah maka ia masuk Jannah.”
Inilah beberapa dalil yang digunakan oleh kolompok murjiah dalam
menguatkan mazhabnya.
Sumber : Dzaky Nabil Al-Hakim,dkk, Makalah Pemikiran Murji'ah
Komentar
Posting Komentar