Terhalang Tembok Beda Tuhan, Apakah Masih Bisa Bertahan?
Beda agama menjadi kontroversi di kalangan masyarakat indonesia. Masalah ini banyak diperbincangkan karena pernikahan beda agama di Indonesia adalah suatu hal yang tabu dan tentunya banyak dari kalangan mereka mengalaminya, baik itu pertentangan dari kalangan keluarga, sahabat, maupun teman sendiri. Bahkan pemuka agama dari masing-masing sudah mengatakan bahwa menjalin hubungan beda agama itu dilarang. Sudah tertera dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1, yang berbunyi “ Perkawinan akan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya”. Terdapat suatu kisah mengenai pernikahan beda agama yang terjadi di Indonesia yang bahkan sampai disuruh untuk talak tiga bahkan sampai harus pindah agama. Kisahnya kita anggap saja sepasang kekasih ini berinisial Budi dan Ageng yang menikah secara Katolik di gereja. Mereka meresmikan pernikahannya di Yogyakarta pada 2017 dan pernikahannya sudah tercatat di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil setempat, mereka yang sudah susah payah dengan meyakinkan keluarga masing-masing supaya tidak menimbulkan kontroversi kini malah menyebabkan munculnya masalah ketika mereka akan mengajukan pembuatan kartu keluarga yang akan berdomisili di daerah Depok, Jawa Barat yang niatnya akan ditempati karena Budi sudah membeli rumah di kawasan tersebut. Suatu waktu, ketika Budi akan mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga pada tahun 2018, dia ditolak oleh kecamatan setempat dan diminta untuk mengurusnya ke kelurahan terlebih dahulu. Bahkan pada saat itu dia disuruh untuk berpindah agama karena Budi yang beragama kristen dan istrinya beragama Islam dan menurut kelurahan istrinya harus pindah agama kristen terlebih dahulu agar satu agama. Namun, Budi mendebatnya dengan mengajukan Undang-Undang Perkawinan yang intinya negara akan menyetujui setelah lembaga agama masing-masing menyetujuinya. Kemudian dioperlah Budi untuk mendatangi kantor wali kota untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga akhirnya Budi bertemu dengan pejabat yang berwenang akan tetapi, beliau tidak mau memunculkan solusi, akan tetapi malah menyutuh untuk mengecek ke departemen agama dulu dan untuk melakukan talak tiga yang menurutnya konyol, akhirnya mereka mendatangi Kantor Urusan Agama dan pejabat kantor menolaknya untuk mereka talak karena memang keduanya tidak menginginkan berpisah. Sampai-sampai Budi berpikir untuk diadakan revisi undang- undang tentang pernikahan. Dari kisah tersebut kita bisa menyimpulkan betapa rumitnya pernikahan beda agama di Indonesia.
Namun,
menurut pandangan islam, jelas secara terang-terangan melarang adanya
pernikahan beda agama, bahkan dalam
agama lain juga dilarang, dan aturan tersebut juga sudah tertera dalam Undang-Undang. Kemudian bagaimana
jika sudah terlanjur menikah? Maka tindakan yang sebaiknya
dilakukan yaitu berpisah.
Dalam firman Allah dijelaskan dalam Q.S Al- Mumtanah ayat 10 yang bunyinya ” Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih
mengetahui tentang keimanan mereka. Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman
janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.Mereka tidak halal bagi orang kafir itu dan orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. Dapat disimpulkan pada
ayat tersebut bahwa kita menikah jangan hanya
karena cinta, harta dan lainnya
saja akan tetapi
yang paling utama adalah kita harus melihat
dari agamanya terlebih
dahulu.
Menurut
hukum positif, pernikahan beda agama bukanlah suatu hal yang mudah. Karena banyak problematika yang mungkin akan terjadi dan pastinya akan melewati gesekan
sosial dan budaya pastinya.
Namun pada akhirnya
pasangan yang menginginkan pernikah beda agama pada
akhirnya memlih untuk menikah di luar negeri. Karena pasangan yang menikah di
luar negeri nantinya mereka akan
mendapatkan akta perkawinan dari negara tersebut atau dari perwakilan Republik Indonesia setempat
(KBBRI). Kemudian setelahnya mereka bisa mencatatkan pernikahannya di kantor catatan sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
Namun, meski begitu bukan berarti pernikahan beda agama tidak bisa diwujudkan dalam negeri. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 pasangan yang menginginkan menikah beda agama bisa mengajukan ke pengadilan. Yurisprudensi menyatakan bahwasannya kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama, karena tugas dari kantor catatan sipil hanya mencatat bukannya mengesahkan. Akan tetapi tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama, bahkan kantor catatn sipil saja yang menangani kasus beda agama saja nantinya hanya akan mencatat pernikahan tersebut sebagai pernikahan non-islam. Jarang pemuka agama dan kantor catatan sipil yang mau menikahkan pasangan yang berbeda agama . Akhirnya jalan terakhir yang dilakukan yaitu dengan cara melegalkan pernikahannya dengan cara tunduk secara sementara pada salah satu hukum negara. Jadi, menurut hukum positif yang ada di indonesia yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai pernikahan beda agama dinggap tidak berlakudan tidak bisa diresmikan di Indonesia.
Sumber: Aryana Zahra, Artikel Metode Studi Islam
Komentar
Posting Komentar