Timbulnya Ilmu Kalam

Sejarah Timbulnya Ilmu Kalam

    Dalam bahasa Arab "Kalam" biasa diartikan dengan "kata-kata", yakni sabda Tuhan atau kata-kata manusia. Di sini Ilmu Kalam dimaknai dengan Ilmu Pembicaraan, karena dengan pembicaraanlah pengetahuan ini dapat dijelaskan, dan dengan pembicaraan yang tepat kepercayaan yang benar dapat ditanamkan. Secara harfiah kalam artinya perkataan atau percakapan. Sedangkan secara terminologi bahwa ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud Allah, sifat-sifat yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya dan sifat-sifat yang mungkin ada padanya, dan membicarakan tentang Rasul-Rasul Allah untuk menetapkan kebenaran kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya, sifat-sifat yang tidak mungkin ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya. 
    Ilmu Kalam, seperti halnya ilmu-ilmu keislaman lain pada umumnya, dapat dipastikan secara historis baru muncul pada beberapa dekade sepeninggal Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi berlainan dengan ilmu-ilmu keislaman lainnya, Ilmu Kalam sangat erat dan kental kaitannya dengan fenomena "skisme" (perpecahan sosialkeagamaan) dalam tubuh umat Islam. Skisme yang dimaksud adalah diawali dengan peristiwa pembunuhan 'Utsman bin Affan, Khalifah ketiga dari Khulafa'ur Rasyidin, yang dalam sejarah umat Islam populer dengan istilah al-fitnah al-kubra (fitnah besar). 

    Menurut pandangan Nurcholish Madjid, fitnah besar itu adalah benar-benar merupakan  pangkal pertumbuhan dan polariasai masyarakat (dan agama) Islam ke dalam berbagai bidang, terutama bidang- bidang politik, sosial dan paham keagamaan. Dan bahkan lebih jauh lagi ditegaskan oleh Nurcholish Madjid bahwa Ilmu Kalam, sebagai suatu bentuk pengungkapan dan penalaran keagamaan, juga hampir dipastikan secara langsung tumbuh dengan bertitik tolak dari peristiwa fitnah besar (al-fitnah al-kubra) tersebut. Dan oleh karena demikian itu maka sungguh sangat relevan kalau kemudian peristiwa al- fitnah alkubra (fitnah besar) umat Islam pada masa Khalifah 'Utsman bin Affan tersebut dijadikan sebagai sebuah acuan atau pijakan dasar dalam upaya melakukan pelacakan akar-akar historis pembentukan sekaligus perkembangan lebih lanjut keberadaan Ilmu Kalam. 

Sejarah Perkembangan Ilmu Kalam pada masa Nabi 

Sejarah Ilmu Kalam pada masa Nabi Nuh 

    Nabi Nuh adalah Rasul pertama yang menerima risalah tentang halal dan haram yang disampaikan kepada umatnya. Nabi Nuh memiliki waktu dakwah yang paling lama dibandingkan dengan nabi-nabi lainnya, oleh karena itu juga paling sulit baginya untuk berpegang pada penilaian tauhid. Nabi Nuh hidup di antara orangorang yang mengabaikan panggilan, lebih pada mengabaikannya. Banyak yang tidak percaya dan selalu mencemooh, menertawakan dan menghinanya. Nabi Nuh  menggunakan berbagai cara untuk menyeru umatnya agar beriman kepada Allah Subhanahu Wata'ala namun yang didapatkannya adalah kehinaan. Bahkan istri dan anak-anaknya sendiri menolak untuk menerima ajaran tauhidnya. (QS. Nuh : 7)
    Meskipun kaumnya menolak ajaran tauhid, Nabi Nuh terus menyeru umatnya, setiap janji Allah berupa ampunan dan siksaan, seruan iman dan taqwa terus dilakukan dengan penuh kesabaran. Namun hal itu terbukti sia-sia dan membawa umatnya semakin jauh dari kebenaran dan petunjuk Allah Subhanahu Wata'ala. Keadaan seperti itu membuat sedih Nabi Nuh, ia takut Allah tidak akan  mengampuni kemaksiatan umatnya. Karena hanya sebagian kecil kaum Nuh yang mempercayainya, maka Allah menurunkan hukuman-Nya kepada kaum Nuh dengan banjir yang begitu besar sehingga mereka tertelan seluruhnya oleh banjir tersebut. 

Sejarah Ilmu Kalam pada masa Nabi Ibrahim
 
    Nabi Ibrahim adalah orang yang dibesarkan dalam keluarga pembuat dan penjual patung yang dihormati orang pada saat itu. Diketahui bahwa Nabi Ibrahim memiliki banyak penerus yang ditunjuk sebagai nabi. Ayah Nabi Ibrahim adalah Azar bin Nahur, seorang ahli pembuat patung untuk kaumnya. Azar bin Nahur menjadi abdi kesayangan raja karena mahir membuat patung dan setia melayaninya. Nabi Ibrahim dikenal sebagai tokoh yang mencari Tuhan. Dia menggunakan akalnya untuk menemukan Allah, Pencipta alam semesta. Ia juga dikenal sebagai bapak monoteisme. Pertempuran Nabi Ibrahim tidak seindah hasil yang kita lihat sekarang. Ia dilahirkan dalam masyarakat politeisme dan ketidakpercayaan. Pertama, Nabi Ibrahim memanggil keluarganya untuk percaya pada agama monoteistik, terutama ayahnya yang memberikan sumbangan sendiri. (QS.AsSaffat : 95).Keluarganya menolak ajakan Nabi Ibrahim dengan dalih nenek moyang mereka telah lama menyembah berhala, bahkan nabi Ibrahim diusir ayahnya, yang sangat marah atas ajakannya. Meski diusir, ia tetap menyayangi ayahnya dan terus berdoa memohonkan ampunan dan petunjuk untuk menerima ajaran tauhid.

Sejarah Ilmu Kalam pada masa Nabi Muhammad 

    Pada masa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, umat Islam bersatu dalam iman, syariah dan moralitas. Karena jika ada pendapat di antara mereka, bisa langsung diungkapkan kepadanya. Tapi bukan berarti beliau tidak punya masalah. Pada fase Mekkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menghadapi dua tantangan sekaligus, yakni internal dan eksternal. Secara internal, berupa  pembinaan akidah Islam bagi para sahabat yang mengikuti seruan ajarannya. Beliau ingin aturan dan keyakinan mereka diperkuat dan tidak kembali kepada keyakinan mereka sebelumnya. Tantangan eksternal adalah oposisi kaum musyrik Quraisy,  yang tidak mau menerima ajarannya dan berusaha menghancurkan 

    Nabi dan para pengikutnya serta menjadikan mereka musuh. Kepada para sahabat yang mengikutinya, Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam mewujudkan akidah sebagaimana yang diajarkan oleh wahyu, yaitu keimanan kepada Ketuhanan Allah Subhanahu Wata'ala, kerasulan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam dan ajarannya melalui wahyu, malaikat, tugas yang diangkat adalah, akhir kehidupan adalah surga dan neraka serta adanya qada dan qadar. Bagi kaum Quraisy, Nabi mengajarkan para sahabatnya untuk teguh dan tabah karena sistem kepercayaan mereka salah total dan perlu diperbaiki. Keyakinan ini diperkuat dengan larangan Allah terhadap umat Islam untuk tidak menikah dengan pemusik, sedangkan Allah membolehkan ulama asalkan wanita ahli kitab yang dinikahinya dijaga kesuciannya. Mengenai sebab-sebab terjadinya penyimpangan iman pada zaman Nabi. Adapun sebab penyimpangan akidah pada masa Rasulullah :

a. Orang-orang yang terus terkurung dalam kejahiliahan karena tidak dapat
membedakan antara kenabian dan kekuasaan.
b. Kebiasaan orang arab yang selalu mengagungkan keturunan dan golongan.
 c. Adanya kaum munafik yang selalu menggerogoti keyakinan umat.
 d.Adanya orang yang mengaku nabi setelah Nabi Muhammad

 Sejarah perkembangan Ilmu Kalam pada masa Khalifah Al-Rasyidin

Sejarah Ilmu Kalam Pada Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq
    Rasulullah tidak mengajarkan cara memilih pemimpin, sehingga timbul masalah ketika para sahabat harus mengangkat pemimpin atau khalifah sebagai penggantinya. Ansar menggarisbawahi persyaratan layanan dan menunjuk Sa'ad Bin Ubadah. Muhajirin menekankan syarat kesetiaan dan menyarankan Abu Ubaidah Bin Jarrah. Sementara itu, Ahlul bait menginginkan Ali Bin Abi Thalib yang menjadi khalifah karena statusnya dalam Islam, sebagai menantu dan sahabat dekat Nabi. Hampir ada celah di antara mereka. 
    Namun, melalui perdebatan dan adu argumentasi di Kongres Saqifah Bani sa'idah, akhirnya diadakan pemilihan yang demokratis. Pemilihan kemudian diadakan mengikuti prosedur negosiasi yang dikenal dunia modern. Dari pemilihan itu, Abu Bakar kemudian dipilih dan diterima oleh masyarakat muslim untuk menduduki jabatan khalifah. Sebagai khalifah pertama, Abu Bakar menghadapi kekacauan masyarakat setelah wafatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Banyak yang memilih untuk kembali ke keyakinan lama mereka (murtad). Ada orang yang mengaku nabi (nabi palsu) dan ada orang yang ragu membayar zakat. Meski ada perbedaan pendapat dan perbedaan langkah untuk mengatasi kesulitan tersebut, namun kebesaran jiwa dan keteguhan hatinya tetap terlihat. Ia berjanji akan memerangi semua kelompok yang menyimpang dari kebenaran. Kekuasaan yang dijalankan di bawah Abu Bakar, seperti di bawah Nabi, adalah pusat, legislatif, eksekutif, dan kekuasaan yudikatif yang terkonsentrasi di tangan khalifah. Khalifah tidak hanya mengurus urusan negara, tetapi juga polisi. Khalifah Abu Bakar selalu mengajak para sahabatnya untuk membicarakan setiap keputusan.

Sejarah Ilmu Kalam Pada Masa Khalifah Umar bin Khattab
Umar Bin Khattab dicalonkan dan dipilih oleh para pemimpin masyarakat dan diterima oleh masyarakat Muslim. Saat itu, dalam keadaan sakit dan mendekati ajal, Abu Bakar melihat keadaan negeri masih labil dan pasukan sedang bertempur di medan perang. Kondisi ini tidak boleh terbagi karena perbedaan keinginan tentang siapa calon penggantinya. Maka beliau memilih Umar Bin Khattab dan pilihan itu
dimintakan pendapat dan persetujuan para tokoh masyarakat, meskipun ada golongan yang menentang keputusannya. Di bawah kepemimpinan Umar Bin Khattab, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arab, Palestina, Syria dan sebagian besar wilayah Iran dan Mesir. Karena perluasan wilayah yang begitu pesat, Umar Bin Khattab segera mendirikan pemerintahan negara, mencontoh pemerintahan Persia, yaitu diatur menjadi beberapa wilayah seperti Mekkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah dan Palestina. Kemudian dia juga mengatur dan menertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak. Pengadilan didirikan untuk memisahkan lembaga yudikatif dari eksekutif. Kantor polisi didirikan untuk memastikan keamanan dan ketertiban. Hal yang sama berlaku untuk pekerjaan umum. Baitul mal didirikan oleh Khalifah Umar Bin Khattab. Khalifah Umar Bin Khattab selalu berinteraksi dengan orang-orang yang dianggap mampu di bidangnya untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul di masyarakat.

Diantara perkembangan yang dilakukan pada masa Umar bin Khattab adalah :
a. Pemberlakuan ijtihad
b. Penghapusan zakat bagi para muallaf
c. Penghapusan hukum nikah mut’ah
d. Lahir ilmu fiqih
e. Lahirnya ilmu qiro’ah
f. Penyebaran ilmu hadits
g. Menempa mata uang
h. Menciptakan tahun hijriah
i. Pembenahan sistem pemerintahan
j. Pembebasan wilayah hingga mesir

Sejarah Ilmu Kalam Pada Masa Khalifah 'Utsman bin Affan
    'Utsman bin Affan terpilih dan diangkat diantara beberapa calon yang dipilih oleh Khalifah Umar bin Khattab sebelum kematiannya atas pembunuhan budak Mugira Fairuz (Abu Lu'lu'ah). Beberapa kandidat tersebut adalah Ali Bin Abi Thalib, Usman Bin Affan, Sa'ad Bin Abi Waqas, Abdurrahman Bin Auf, Zubair Bin Awwam, Talhah Bin Ubaidillah dan Abdullah Bin Umar. Dia menunjuk mereka sebagai penggantinya, dan pertimbangan yang diberikan kepada mayoritas umat Islam memang layak untuk posisi khalifah. Sejarawan Muslim menyebutnya Ahlul Hall Wal 'aqd pertama Islam. Merekalah yang memikirkan siapa yang akan menjadi khalifah. 
    Pada pemilihan wakil 'Utsman bin Affan memperoleh suara lebih banyak, yakni tiga suara untuk Ali bin Abi Thalib dan empat suara untuk 'Utsman bin Affan. Pada waktu 'Utsman bin Affan memegang tampuk pimpinan negara dalam masa separoh pertama pemerintahannya, 'Utsman mampu mengendalikan dan mengatur admisnistrasi secara tertib, daerah-daerah kekuasaan Islam pada waktu itu makin meluas. Sehingga pada pemerintahan Khalifah 'Utsman bin Affan ditandai dengan kemakmuran dan kesuksesan di tahun-tahun awalnya. Ia melanjutkan kebijakan Khalifah Umar. Di paruh kedua masa pemerintahannya, kekecewaan dan ketidakpuasan muncul di antara orang-orang saat dia mulai menjalankan kebijakan yang berbeda dari sebelumnya. Situasi politik dalam negeri mulai berubah, terutama dalam kurun waktu parohan kedua dari dua belas tahun masa kekhalifahannya.
    Memasuki periode enam tahun kedua, khalifah 'Utsman dinilai oleh sebagian sahabat telah memperlihatkan kebijaksanaan politik yang tidak bijaksana. Misalnya, beliau dipandang melakukan kebijakan politik bernuansa nepotis, cenderung mengutamakan orang dekat dan kalangan keluarga. 'Utsman bin Affan mengangkat keluarganya (Bani Umayyah) ke posisi yang tinggi. Dia memperbaiki distribusi kekuasaan pemerintah. 'Utsman bin Affan menyoroti sistem energi pusat yang mengontrol semua pendapatan provinsi dan menunjuk counter dari keluarganya sendiri. Sistem penyelenggaraan pemerintahan yang rawan nepotisme ini menimbulkan kekacauan politik yang memuncak pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib sehingga menimbulkan perang saudara dan perpecahan rakyat.                 Perpecahan politik ini melahirkan gagasan-gagasan teologis yang berbeda, yang berkembang dalam perdebatan-perdebatan panjang dan menimbulkan berbagai paham serta penyimpangan-penyimpangan. Maka sebagai dampak dari kebijakan tersebut, 'Utsman bin Affan dihadapkan pada berbagai protes dari hampir seluruh kalangan umat Islam pada saat itu, termasuk di dalamnya kelompok-kelompok yang semula memberi dukungan terhadap dirinya. Awalnya para pemprotes tersebut hanya menghendaki 'Utsman bin Affan untuk mundur dari jabatan kekhalifaannya, hanya saja lama kelamaan sebagian kelompok umat Islam dari garis keras secara ekstrim menuntut agar Utsman bin Affan disingkirkan dengan paksa. Dalam beberapa literatur menyebutkan bahwa sejumlah pembesar sahabat waktu itu seperti Ali bin Abi Thalib (559-611 M) telah berusaha menghalangi kelompok ekstrimis dari Mesir tersebut dengan menawarkan tawaran solusi kompromi, akan tetapi langkah itu tidak berhasil dan pada tahun 656 M mereka berhasil melakukan pembunuhan kepada khalifah 'Utsman bin Affan.
    Namun, pada masa Khalifah 'Utsman bin Affan (berlangsung 12 tahun) membawa beberapa perkembangan, antara lain :
a. Naskah Al-Qur'an (dikenal dengan Usmani Mushaf)
b. Perluasan Masjid Nabawi dan Masjid Agung
c. Pembangunan Masjid Al-Atiq di bagian utara benteng Babilonia
d. Bangun pekarangan
e. pembentukan armada
f. Pembentukan departemen (Dewan Militer, Baitul mal dan Kantor Pajak dan
Pengadilan)
Sejarah Ilmu Kalam Pada Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib
    Setelah 'Utsman wafat, diangkat Ali bin Abi Thalib sebagai calon terkuat menjadi Khalifah yang keempat. Pengangkatan ini mendapat tantangan, terutama Thalhah dan Zuber dari Mekkah, yang mendapat sokongan dari Aisyah. Tantangan dari Thalhah, Zuber dan Aisyah segera dapat dipulihkan oleh Ali di dalam pertempuran di Irak yang terkenal dengan sebuta harbul jamal pada tahun 656 M.
Thalhah dan Zuber mati terbunuh dan Aisyah dikirim kembali ke Mekkah oleh Ali. Tantangan lain yang cukup berat datang dari Muawiyyah, Gubernur Damaskus yang merupakan keluarga dekat dengan 'Utsman. Sebagaimana dengan Thalhah dan Zuber, ia tidak mengakui Ali sebagai Khalifah. Ia menuduh Ali terlibat dalam pembunuhan 'Utsman bin Affan, dan menuntut agar pembunuh 'Utsman dan yang terlibat dalam pembunuhan itu diadili dan dihukum.
     Tuntutan Muawiyyah tersebut tidak dipenuhi oleh Ali, bahkan Muhammad bin Abu Bakar yang diduga sebagai pembunuh 'Utsman diangkat sebagai gubernur Mesir.Tantangan dari Muawiyyah inilah yang menyebabkan terjadinya perang Shiffin. Perang Shiffin terjadi antara pasukan Ali dengan pasukan Muawiyyah di sebuah lembah yang bernama Shiffin, sehingga perang tersebut dinamakan perang Shiffin. Di dalam perang Shiffin ini, Muawiyyah terdesak oleh pasukan Ali.
    Namun dengan kelicikan Amru bin Ash sebagai tangan kanan Muawiyyah, mereka meminta berdamai dengan mengangkat tangan Al-Qur'an ke atas. Sebagian besar tentara Ali mendesak agar menerima tawaran itu. Sebagai perantara diangkat dua orang yaitu Amru bin Ash dari Muawiyyah dan Abu Musa Al-'Asy'ari dari pihak Ali. Dalam perundingan disepakati untuk memberhentikan kedua pimpinan yang bertikai, yait Ali dan Muawiyyah. Tradisi yang terkuat dari bangsa Arab mengharuskan Abu Musa Al-Asyari sebagai yang tertua terlebih dahulu berdiri mengumumkan putusan kepada khalayak untuk menjatuhkan kedua pemuka yangbertentangan itu. Berlainan dengan apa yang telah disetujui, Amru bin Ash mengumumkan hanya menyetujui penjatuhan Ali dan menolak penjatuhan Muawiyyah. Perang ini diakhiri dengan Tahkim (arbitrase), tetapi ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, yaitu Khawarij (orang-orang yang keluar dari barisan Ali). Mereka berpendapat bahwa persoalan saat itu tidak dapat diputuskan dengan tahkim. Keputusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an.
    Dengan demikian terjadilah kedudukan yang terbalik dan merugikan Ali. Sebenarnya Ali lah yang resmi sebagai Khalifah, sedangkan Muawiyyah tidak lebih dari hanya sebagai gubernur daerah yang tidak mau tunduk kepada Ali malah ditetapkan sebagai sebagai Khalifah. Dengan peristiwa ini kedudukan Muawiyyah naik menjadi Khalifah yang tidak resmi. Bagaimana pun juga peristiwa ini merugikan Ali dan menguntungkan Muawiyyah. Tidak mengherankan kalau putusan ini ditolak oleh Ali dan ia tidak meletakkan jabatannya sampai ia mati terbunuh pada tahun 661 M. Di tengah kemelut politik yang begitu pelik, Khalifah Ali bin Abi Thalib dapat
mencapai perkembangan dalam beberapa bidang, antara lain :
a. Terciptanya ilmu nahwu/bahasa
b. Berkembangnya ilmu khat Al-Qur’an
c. Berkembangnya sastra

Sejarah perkembangan Ilmu Kalam pada masa Bani Umayyah
    Pada masa Bani Umayyah masalah akidah masih menjadi perdebatan di kalangan umat islam. Dan usaha dalam mempertahankan kedaulatan mulai kendur dan terbuka dalam memikirkan hukum-hukum agama dan dasar-dasar akidah serta masuknya pemeluk agama lain ke dalam islam yang jiwanya dipengaruhi agama yang ditinggalkannya, karena itu lahirlah kebebasan berbicara mengenai masalah yan miing tidak pernah dibahas oleh ulama salaf. Kemudian pada masa ini, akibat terjadi kekacauan politik pada masa Khalifah Utsman Bin Affan dan Ali, lahirlah berbagai aliran-aliran teologi seperti Murji’ah, Qadariyah, Jabariyah dan Mu’tazilah yang kini berkembang menjadi aliran keagamaan. Namun, kaum muslim tidak bisa mematahkan argumentasi filosofis orang lain tanpa menggunakan senjata filsafat dan rasional. 
    Kemudian, mu’tazilah bangkit dengan mempertahankan ketauhidan dan argumentasi argumentasi filosofis, akan tetapi karena mu’tazilah terlalu mengagungkan akal dan menyebabkan beberapa kontroversial membuat mu’tazilah tidak disukai oleh masyarakat. Akhirnya lahirlah aliran Ahlussunah Waljama’ah. Kemudian, bagi golongan Murji’ah siapa yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya sudah termasuk mukmin, meskipun dia melakukan dosa besar. Selanjutnya timbul pendapat lain, bahwa orang yang melakukan dosa besar bukanlah kafir dan bukanlah mukmin dan pendapat tersebut menjadi aliran Mukta’zilah yang dipelopori oleh Washil bin ‘Atha. Dan di pihak lain ada yang berpendapat bahwa meniadakan kudrat dan iradrat manusia yang ditokohi oleh Jaham bin Safwan atau Jabariyah. 

Sejarah perkembangan Ilmu Kalam pada masa Bani Abbasiyyah
    Pada masa Abbasiyah masalah akidah islam kini menjadi semakin rumit jika dibandingkan pada masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin, karena argumentasi atau pendapat yang digunakan untuk membuktikan adanya wujud Tuhan dan ke-Esaan-Nya sangat berbeda sekali dengan zaman-zaman sebelumnya. Permasalahan tersebut timbul karena akibat masalah mengenai zat, sifat, qadha dan qadhar tidak diperbincangkan namun pada masa Bani Abbasiyah kini menjadi obyek permasalahan. Kemudian, masalah ini melahirkan corak pemikiran yang baru di dalam dunia islam.
    Pada masa ini, kemudian terjadilah Gerakan penerjemah filsafat Yunani dan Persia sehingga menjadi transfer ilmu yang berasal dari luar islam, Kemudian corak pemikiran tersebut berkembang dan dikenal oleh para ilmuan islam menjadi ilmu kalam. Para pemikir islam semakin antusias mengembangkan hingga semakin berkembang pada masa pemerintahan al-Ma’mun. Ilmu kalam kini sudah memisahkan diri al-fiqhu fi al-ilmi (ilmu hukum) yang awalnya masuk ke dalam Fiqhu al-Akbar. 
    Pada masa Pemerintahan Abbasiyah Aliran Mu’tazilah menjadi paham resmi. Pada masa Pemerintahan Al-M’mun, Mu’tashim, dan Al-Watshiq mereka menjatuhkan hukuman yang bisa menjebloskan para ulama yang tidak sepaham dengan Aliran Mu’tazilah. Karena hal tersebut membuat hilangnya simpatik para umat islam dan masyarakat pun menjauhinya. Dalam kondisi tersebut muncul Abu Hasan al-Asy’ari murid dari al-Jubbai al-Mu’tazili dan mengeluarkan pemikiran washatiyah dengan menggunakan dalil-dalil naqli dan aqli untuk menopang argumentasinya. Kemudian muncullah tokoh Abu Mansur al-Maturidi yang memiliki corak yang sama dengan Abu Hasan al-Asy’ari, paham Asy’ariyah dan Maturidiyah mengalamin perkembangan yang sangat pesat dan menjadi paham mayoritas umat islam karena mudah dipahami dan mampu mengkolaborasikan antara dalil naqli/nash dan pendekatan akal/filsafat yang kemudian dikenal dengan sebutan ahlu sunnah wal jama’ah. 

Faktor Penyebab Lahirnya Ilmu Kalam
    Ilmu Kalam, seperti biasa dengan semua bidang ilmu, tidak muncul begitu saja. Lahirnya pengetahuan ini melalui berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. 
A. Faktor Internal (Dakhili)
    Faktor internal (al-'awamil al-dakhiliyah) adalah faktor yang berasal dari dalam dan dari Islam itu sendiri, baik dari ajaran manusia maupun kondisi sosial. Adanya kepentingan kelompok atau golongan. Faktor pertama yang menyebabkan adanya ilmu kalam ialah kepentingan kelompok yang pada umumnya mendominasi sebab timbulnya suatu aliran. Sangat jelas, dimana Syi'ah sangat berlebihan dalam mencintai dan memuji Ali bin Abi Thalib, sedangkan Khawarij sebagai kelompok yang sebaliknya.

2. Al-Qur'an
    Al-Qur'an adalah sumber utama ajaran Islam yang darinya umat Islam mengambil dan mengandalkan informasi tentang berbagai masalah iman, metafisika, moralitas dan hukum. Kandungan Al-Qur'an sangat terkait dengan masalah tauhid dan masalah lain yang menjadi pokok bahasan utama dalam ilmu tulis-menulis. Menurut seorang mufasir dan mutakalim kenamaan, Fakhr al-Din al-Razi, ayat Al-Qur'an yang berbicara tentang hukum kurang dari enam ratus ayat, selebihnya adalah berbicara tentang akidah tauhidiah, kenabian (nubuwwat) dan mengemukakan bantahan terhadap para penyembah berhala serta kaum musyrik. Dalam mendakwahkan ibadah tauhid, Al-Qur'an biasanya menghadirkan keyakinan agama atau kelompok lain, kemudian menunjukkan kelemahannya sendiri dan membantahnya. Al-Qur'an antara lain menentang konsep kemusyrikan (QS. Al-Anbiya : 22) menyanggah orang-orang yang membela Isa'alaihi salam (QS. Al-Imron : 59) dan menyanggah orang-orang yang mengingkari hari kiamat. Al-Quran juga menganjurkan dakwah dan memperbolehkan percakapan (mujalah) dengan tutur kata dan adab yang baik (QS.Nahl : 25). Namun perlu ditegaskan bahwa cara berdakwah ini hanya dianggap perlu dan bersifat kebetulan ketika seseorang yang menjadi subjek dakwah menggunakan cara
berdialog tersebut. Wajar jika Mutakalim dengan gigih membela Islam terhadap mereka yang
menentangnya dengan argumentasi dan terus memperbaharui argumentasinya terhadap setiap lawan yang mengajukan argumentasi baru. Ilmu kalam lahir di bawah pengaruh dan bersumber dari Al-Qur'an itu sendiri. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkritisi ilmu kalam yang mengatasnamakan Al-Qur'an.

3. Kondisi sosial dunia Islam
    Ketidakpedulian masyarakat terhadap ilmu kalam pada masa awal Islam, sangat mungkin terjadi karena perhatian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dan sahabatsahabatnya, difokuskan pada upaya dakwah dan pengembangan kekuatan Islam. Perhatian dan kesibukan dakwah ini menyisakan sedikit kesempatan bagi umat Islam untuk mengkaji dan menganalisis ajaran Islam secara detail dan terperinci berdasarkan analisis rasional. Selain itu dalam masalah agama, termasuk persoalan tentang kalam, yang saat itu masih kurang jelas dan sulit dipahami bahkan oleh umat Islam sendiri mereka langsung mendapat jawaban dan penjelasan langsung dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, sebagai pensyarah dan penafsir tunggal.
    Tetapi ketika umat Islam berhasil mengislamkan wilayah luar yang sangat luas, dan Islam memiliki kekuatan dan stabilitas politik untuk menjamin suasana damai dan mencapai kemakmuran, sedangkan Rasulullah sebagai pensyarah dan penafsir tunggal telah wafat, maka umat Islam mulai menggunakan waktu luangnya dan ruang yang berbeda untuk mengkaji lebih dalam ajaran Islam berdasarkan analisis rasional. Seseorang mulai mendiskusikan, menganalisis dan membandingkan ayat-ayat yang tampaknya bertentangan secara harfiah, seperti ayat-ayat yang menunjukkan sikap berjuang di satu sisi dan ayat-ayat yang menekankan sikap usaha di sisi lain. Mereka mulai berdiskusi dan menganalisis masalah agama seperti masalah qadha dan qadar yang belum pernah dibahas oleh generasi sebelumnya. Dengan demikian, perkembangan negara dan sosial dunia Islam pada masa itu mencapai tingkat perkembangan yang memungkinkan umat Islam untuk berkonsentrasi
mempelajari, berdiskusi, dan menganalisis ajaran agama, khususnya di bidang akidah, berdasarkan ilmu pengetahuan yang rasional dan lebih mendalam

4. Kondisi politik
    Menurut para ahli, masalah politik internal memiliki peran besar, bahkan terbesar, yang melatarbelakangi munculnya ilmu Kalam di dunia Islam. Sepeninggal Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, umat Islam segera mulai membicarakan masalah politik terkait khilafah, yakni penggantian Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memimpin Daulah Islam yang baru saja ditinggalkan pendirinya. Masalah politik ini bisa diselesaikan dengan memilih Abu Bakar sebagai khalifah pertama. Kemudian ketika Khalifah 'Utsman memimpin pemerintahan, iklim politik dunia Muslim mulai berfluktuasi, yang berujung pada kematian berdarah Khalifah. 
    Pada saat Ali bin Abi Thalib menduduki jabatan khalifah, khalifah Muslim keempat telah terpecah menjadi beberapa faksi politik. Pembangkangan Mu'awiyah terhadap Khalifah Ali menyebabkan bentrokan militer di medan perang pada saat Perang Shiffin. Upaya perdamaian dilakukan melalui majelis tahkim atau arbitrase. Namun, hasil Tahkim dirusak oleh intrik politik yang menyebabkan sebagian pengikut Ali bin Abi Thalib menjadi tidak puas dan menyatakan diri di luar kekhalifahan. Mereka membentuk kelompok mereka sendiri yang dikenal sebagai Khawarij. Kelompok ini yang pertama kali memunculkan persoalan kalam di tengah-tengah perselisihan politik, dengan menyebut kafir para lawan politiknya yang terlibat dalam tahkim. Sejak saat itu, persoalan kalam muncul dalam perbincangan masyarakat, yang pada akhirnya melahirkan ilmu kalam.

5. Mengedepankan akal
    Dalam hal ini, akal digunakan setiap keterkaitan dengan kalam, sehingga terkesan
berlebihan dalam penggunaan akal, seperti aliran Mu'tazilah.

B. Faktor Eksternal (Khariji)
    Faktor khariji (eksternal) merupakan faktor yang muncul dari luar umat islam,
Disamping faktor internal mendorong dan mempengaruhi kemnculan persoalan-persoalan
kalam, faktor yang lain ialah paham-paham keagamaan yang diproklamirkan non muslim
tertentu yang mempengaruhi dan ikut mewarnai sebagian paham di lingkungan umat islam,
seperti :
1. Paham agama lain
    Paham dan cara dari agama lain ini datang atau ditularkan kepada agama lain yang berkonversi kepada Islam, seperti Yahudi dan Kristen. Dengan latar belakang kemajemukan Islam, ada kalanya ajaran dan metode pemahaman keagamaan terdahulu, khususnya yang berkaitan dengan akidah, secara tidak sengaja masuk ke dalam konteks
Islam, sehingga seringkali memicu munculnya persoalan lain. Di Syiria misalnya, pemikiran islam mulai dipengaruhi oleh pemikiran Kristen Hellenistik, dan di Irak dipengaruhi oleh doktrin-doktrin Gnostik. Demikian pula pandangan Goldziher orang jerman yang ahli ketimuran dan ahli islam, sebagaimana dikutip oleh Abu Bakar aceh, yang mengatakan bahwa banyak ucapan dan cara berfikir kenasranian dimasukkan ke dalam
hadits-hadits yang dikatakan berasal dari Nabi Muhammad.

2. Kontak dengan umat agama lain
    Pertemuan antara umat Islam dan perwakilan agama lain, terutama Yahudi dan Kristen, sering menimbulkan diskusi dan perdebatan agama. Sebab orang-orang dari agama lain menggunakan argumen filosofis. Untuk mengimbanginya, umat Islam juga
harus menggunakan argumen serupa. Tugas umat Islam untuk mempertahankan dan mendakwahkan Islam di hadapan orang-orang yang terbiasa menggunakan argumen rasional, ikut mendorong lahirnya ilmu kalam di dunia Islam. Tidaklah benar mengatakan bahwa ilmu kalam diimpor dan dibawa dari luar. Mungkin ungkapan yang tepat adalah bahwa Kalam muncul sebagai hasil refleksi Islam terhadap akidah Islam itu sendiri, yang terkait dengan kandungan al-Qur'an. Hanya saja ilmu ini
meminjam sebagian metode mantik dan filsafat dalam pembahasan rasionalnya. Sebelum berargumen dengan rasional, para mutakallimin sudah memiliki keyakinan yang kuat dalam kebenaran subjek Kalam, yang berasal dari informasi yang ditemukan dalam sumber-sumber Islam. Argumen rasional yang digunakan dimaksudkan untuk menegaskan apa yang telah diyakini.

3. Masuknya pengaruh filsafat
    Ia merupakan respons terhadap diaspora filsafat Yunani dan ajaran-ajaran di luar Islam.
Dengan kata lain, ilmu kalam menjadi fakta yang menunjukkan adanya sense of social dari
para pemikir Islam. 

Pro dan Kontra Terhadap Ilmu Kalam
    Secara historis dapat diketahui bahwa kaum Hanbaliah merupakan kelompok yang paling keras menolak kehadiran Ilmu Kalam dalam sistem ajaran Islam. Pada umumnya kaum Hanbaliah melihat permasalahan Ilmu Kalam pada metode argumentasinya yang tidak sesuai dengan tuntutan Al-Qur'an dan Sunnah sebab menggunakan metode dialektis dan rasional, pada pada dasarnya pinjaman dari luar, khususnya Filsafat Yunani. Pandangan ini disanggah oleh kaum Mutakallimin, terutama oleh Al-Asy'ari. Menurut AlAsy'ari, Nabi Muhammad memang tidak merumuskan Ilmu Kalam, tetapi dasar-dasar pemikiran dalam Ilmu Kalam yang dikembangkan kaum Mutakallimin secara jelas terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
    Kaum Mutakallimin mempunyai pandangan bahwa metode dan teori rasional dapat menghasilkan pengetahuan yang benar, dan karena itu mempelajarinya merupakan suatu keharusan (wajib). Pandangan ini memunculkan klaim bahwa metode Kalam yang mereka gunakan adalah satu-satunya metode yang absah, tepat untukmenjelaskan ushul al-din, sehingga menempati posisi penting dalam sistem ajaran Islam. Di sisi lain, Ibn Taimiyyah menuduh kaum Mutakallimin telah mengabaikan
metodologi yang ditawarkan Al-Qur'an dalam menjelaskan persoalan yang berkaitan dengan ushul al-din. Tuduhan ini erat kaitannya dengan kepercayaannya bahwa Al-Qur'an meskipun tidak pantas disebut selain "Kalam", mengandung ajaran yang sesungguhnya patut disebut ushul al-din itu. Al-Qur'an dan Sunnah, menurutnya mengajukan bukti-bukti dalam berbagai bentuk dan cara sesuai dengan kebutuhan manusia. Al-Qur'an mengajukan bukti dalam bentuk berita (ikhbar) sederhana, peringatan (tanbih), bimbingan (irsyad), dan dalam bentuk argumen rasional yang bersifat badihi. Berkaitan dengan itu, Ibn Taimiyyah mengatakan bahwa tidak seorang pun mendapat petunjuk kecuali orang-orang yang ditunjuki oleh Tuhan dengan wahyunya. Ibn Taimiyah setuju dengan sikap Imam al-Syafi'i terhadap Kalam dan Mutakalimin. Imam al-Syafi'i pernah mengatakan bahwa ahl al-Kalam haruslah disingkirkan dan dijadikan momok karena mereka telah terbukti membawa hasil kerja nalar mereka, dan berbahaya bagi umat. Ulama lain yang mempunyai sikap anti Kalam yang cukup ekstrem adalah Fakhr al-Din al-Razi. Ilmu Kalam, menurutnya lebih banyak memberikan dan menciptakan keraguan daripada kepastian. Al-Razi ini pernah mengatakan bahwa ia telah lama melakukan perenungan yang mendalam mengenai metodologi Kalam dan tahapantahapan yang dilalui filsafat, dan ia menemukan bahwa keduanya tidak pernah dapat menyembuhkan penyakit sebagaimana keduanya tidak pernah dapat melepaskan lapar dan dahaga iman. 
    Metodologi yang terbaik menurutnya adalah apa yang diberikankan dandijelaskan oleh Al-Qur'an. Meskipun para ulama di atas tampak begitu keras mengkritik dan menolak Ilmu Kalam, namun tidaklah berarti mereka sama sekali meninggalkan pembahasan-pembahasan Ilmu Kalam dalam kerja intelektual keagamaan mereka. Dalam kaitan ini, kritik yang dilontarkan ulama-ulama tersebut lebih tertuju kepada persoalan metodologis yang dipergunakan Mutakalimin dalam merumuskan Ilmu Kalam formal yang hasil bersihnya adalah berupa rumusan-rumusan mengenai ushul al-din.
    Tetapi demikian, kritik para ulama itu segera mendapat sanggahan balik dari pihak pembela Ilmu Kalam. Di antara para ulama Kalam yang paling bersemangat menanggapi kritik-kritik terhadap Ilmu Kalam tersebut adalah Abu al-Hasan Al-Asy'ari. Pembelaan AlAsy'ari terhadap kaum Kalam selain karena ia terlibat dalam merumuskannya, juga karena teologi yang dikembangkannya tidak terlepas dari kritik keras, terutama yang datang dari kaum Hanbaliah, walaupun ia sendiri sebenarnya sudah berusaha mendekatkan paham keagamaannya kepada Hanbalisme. Dalam penjelasannya, Al-Asy'ari menganggap orangorang yang tidak menerima kehadiran Ilmu Kalam sebagai orang-orang yang menjadikan kejahilan sebagai modal, dan oleh karena itulah mereka merasa berat untuk melakukan pembahasan mengenai ushul al-din dengan menggunakan metode rasional (al-nazhr). AlAsy'ari melihat pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh pengkritik Kalam adalah pendapat yang tidak mempunyai dasar sama sekali. Upayanya menolak tuduhan dan pendapat mereka itu dapat dirumuskan sebagai berikut.
    Pertama, jika pengkritik Kalam menganggap Ilmu Kalam yang diciptakan oleh kaum Mutakalimin sebagai hasil perbuatan bid'ah dan menyesatkan, lantaran Nabi menurut mereka tidak pernah menganjurkan untuk membahas ilmu seperti itu, maka Al-Asy'ari menolak dan membantah pendapat ini dengan mengemukakan alasan: Nabi pun tidak pernah berkata: "barang siapa yang membahas Ilmu Kalam, Jadikanlah ia sebagai pembawa bid'ah dan kesesatan".
    Kedua, anggapan pengkritik Ilmu Kalam bahwa persoalan-persoalan yang dibahas dalam Ilmu Kalam bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunah, menurut Al-Asy'ari adalah anggapan yang keliru sebab nyata sekali bahwa hal-hal yang dibahas di dalam Ilmu Kalam itu, demikian Al-Asy'ari berpendapat, berasal dari Al-Qur'an dan Sunah. Seluruh persoalan teologis yang dibahas oleh ulama-ulama Kalam itu sebenarnya bukanlah persoalan yang tidak diketahui oleh Nabi hanya saja dari masa Nabi sampai kepada masa sahabat, meskipun persoalan-persoalan tersebut ada dasarnya dalam AlQur'an dan Sunah kebetulan tidak menjadi topik yang sistematis di kalangan sahabat. 

    Demikianlah pembelaan Al-Asy'ari terhadap Ilmu Kalam yang pada prinsipnya merupakan sanggahan balik terhadap keberatan kaum Hanbaliah terhadap disiplin ilmu tersebut. Hampir semua ahli Kalam berpendapat bahwa nalar merupakan jalan untuk membuka pengetahuan, termasuk pengetahuan tentang ketuhanan. Kaum Mu'tazilah umpamanya, menghargai akal atau daya nalar tanpa mengabaikan wahyu karena mereka menyadari bahwa keduanya sama-sama berasal dari Tuhan. Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa memang terdapat perbedaan pandangan ulama sejak dahulu tentang keperluan disiplin Ilmu Kalam dalam membantu umat untuk mendekati persoalan keagamaan, terutama yang bersifat keyakinan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa perbedaan pandangan tersebut berasal pada perbedaan ulama dalam menilai akurasi pengetahuan yang ditimbulkan oleh capaian akal atau nalar.

Sumber: Aryana Zahra, dkk, Makalah Timbulnya Ilmu Kalam

Komentar

Postingan Populer